faq:2022:05:31:000154510_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sewa yang diberikan oleh pengusaha di tlddp dihasilkan di kpbpb dan dimanfaatkan di kpbpb, ppn nya gimana? kodenya?
Jawaban
di pmk 173/2021 pasal 28 ayat 4. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. dibebaskan disini maksudnya mendapatkan fasilitas dibebaskan, kode 08
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000154510_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion