faq:2022:05:31:000154439_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ketentuan pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 kalau yg diserahkan JKP gimana?
Jawaban
Tidak ada ketentuan khusus untuk JKP. Alamat diisi alamat penerima JKP-nya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000154439_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion