faq:2022:05:31:000154427_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh 24 Jika ada kerugian di dalam negeri ataupun di luar negeri, ketentuannya seperti apa?
Jawaban
Kerugian dalam negeri diperhitungkan, kerugian luar negeri tidak diperhitungkan (PMK-192/PMK.03/2018 pasal 4 ayat (3) dan lampiran contoh perhitungan)
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000154427_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion