Tanya
WP TA, ada harta perolehan 2015 yang belum dilaporkan saat TA, tapi sertifkatnya masih bukan atas nama wp dan nada hutang terkait harta tsb. ikut kebijakan berapa? nilainya gimana?
Jawaban
<WRAP> ikut kebijakan 1. nilainya : tairf x nilai harta bersih. (HARTA – Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan. ) Nilai utang yang dapat diperhitungkan: WP badan ==== Dasar Hukum ==== == ==
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
DH ==== Rekomendasi Jawaban ==== == == ++Telepon ++++Twitter ++++Live Chat ++++Email
== == 3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: * Terima kasih telah menggunakan layanan email [email protected]. * Email [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. * Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun. <WRAP> *
++
Discussion