faq:2022:05:31:000154419_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah boleh jika SPPB dan faktur pajak beda masa pajak? misalnya SPPB masa april dan faktur pajak masa mei.
Jawaban
PMK 65/ 2021 Pasal 21 ayat 5a menyebutkan kalo mau dapet fasilitas Tidak Dipungut, harus ada SPPB sebelum terbit FP.. Penerbitan FP tetap mengacu kpd kapan seharusnya FP dibuat.. sepanjang sudah ada SPPBnya, haruse bisa dapet fasilitas
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/31/000154419_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion