faq:2022:05:30:000187033_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
fp 05 pengiriman paket bisa dikreditkan atau tidak?
Jawaban
Apabila yang dimaksud PKP yg menggunakan jasa pengiriman paket maka bisa dengan memperhatikan tata cara pengkreditan PM di PMK-18/2021 dan pasal 9 ayat (8) UU PPN. Kalo yg ngasih jasa pengiriman paket berlaku pasal 5 PMK-173/2022
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000187033_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion