faq:2022:05:30:000187031_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
masukin pos tarif di efaktur di bagian mana? di referensi apa di nama kode barang?
Jawaban
Kalo dari diksi pasal 13 ayat (2) PMK-173/2021 seharusnya dimasukan di referensi nama kode barang
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000187031_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion