User Tools

Site Tools


faq:2022:05:30:000187027_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kode pos tarif di fp 07 kawasan bebas wajib gak


Jawaban

Sesuai pasal 13 ayat (2) PMK-173/2021, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan keterangan sebagai berikut, salah satunya jenis barang diisi dengan nama Barang Kena Pajak berwujud sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya beserta kode pos tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O X E O L
L V V K X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q H Q H I
 
faq/2022/05/30/000187027_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1