faq:2022:05:30:000187022_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
fp 08 ada skb tulisan skbny skb alamat pusat, bikin fp 08 pemusatan alamatnya tulis cabang atau pusat
Jawaban
Untuk pengisian identitas alamat pada faktur pajak tetap mengacunya ke pasal 6 per-03/2022. Kalo pusat BKM dan diserahkan ke cabang berlaku pasal 6 ayat 6 dan ayat 7, kalo tidak maka kembali ke pasal 6 ayat 1-3
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000187022_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion