Tanya
Izin, apakah jika OP memiliki usaha restaurant jika sudah menyetorkan PB1 jg menyetorkan PPh final 0,5% (misal omset 2M)? BGmn jika OP dlm thn berjalan jg menyewakan bangunan/jual beli gedung mencapai 3M, apakah penghasilannya menjadi digabungkan dan deemed PKP? — Apakah berarti terkait yang penghasilan sewanya, sepanjang memenuhi ketentuan PP 23 2018 (salah satunya penghasilan sehubungan dengan kegiatan usaha), bisa pakai PPh final 0,5% dari peredaran bruto, jika tidak memenuhi ketentuan PP 23 2018 karena bentuknya OP, atau memilih untuk menggunakan tarif umum, maka dikenakan tarif umum. Kalau untuk yg jual beli Gedung kenanya pph final 4 ayat 2, begitu?
Jawaban
iya mas, atas penghasilan dari usaha sepanjang memenuhi ketentuan PP 23/2018 nya, maka dapat setor sendiri dengan tarif 0,5%. atau jika WP memilih pake tarif umum, berarti pake tarif umum. Kemudian atas penghasilan dari jual beli dan sewa tanah bangunan, kena nya pph final 4 ayat 2 atas pengalihan tanah bangunan dan atas sewa tanah bangunan serta gabisa pake PP 23/2018 (karena udah kena final). Terkait kewajiban PKP, digali dulu mas, Penyerahan BKP dan/atau JKP dalam suatu tahun nya berapa ya? Apabila sudah lebih dari 4,8M maka wajib dikukuhkan sebagai PKP. Yg dilihat adalah penyerahan BKP dan/atau JKP nya
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion