Tanya
untuk case seperti ini apakah penghitungan pajaknya sekali saja dan dihitung di SPT tahunan menggunakan tarif progresif pasal 17? untuk pelaporan tahunan bisa menggunakan form 1770 s aja atau harus 1770 ya?
Jawaban
kalo dia ada memperoleh penghasilan dari freelance (bukan pegawai yg melakukan pemberian jasa), maka spt nya yg digunakan 1770. Nanti di spt 1770 dibedakan ada penghasilan sebagai pegawai, sebagai bukan pegawai dan penghasilan dari luar negeri. Muaranya memang seluruhnya kena pasal 17 (Tapi untuk yg freelance ini juga dipastikan kembali termasuk yg dikecualikan atas penegenaan pp 23 ga sesuai daftar list pekerjaan bebas di pasal 2 ayat 4). Untuk yg pekerjaan bebas tadi, jika memang dikecualikan dari pp 23, sepanjang omsetnya kurang 4,8 bisa pakai norma (tentunya dengan pemberitahuan norma)
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion