faq:2022:05:30:000186127_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo misalnya sudah terlanjur posting pas melakukan penambahan transaksi tp belum melakukan pembatalan berarti harus pembetulan 2 kali ya min?
Jawaban
Sepertinya yg dimaksud wp ini adalah: WP akan menambahkan bupot A (baru) dan membatalkan bupot B (lama). Sebenarnya dari info wp, diketahui bahwa wp setelah lapor SPT Normal tsb, sudah menambahkan transaksi/bupot lagi (bupot A), kemudian sudah posting ke SPT (Sehingga sudah terbentuk SPT Pembetulan 1), namun lupa/belum membatalkan bupot B (bupot lama yg perlu dibatalkan).
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000186127_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion