faq:2022:05:30:000183638_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika bukti potong pph pasal 23 lawan transaksi salah potong, kalau di biarkan saja oleh pihak pemberi jasa, apakah ada sanksinya?
Jawaban
Kalo sanksi terkait bupot ga diatur. karena ada kesalahan kode, bupotnya kan jadinya salah. Nah sebaiknya dilakukan pembetulan. Pelaporan spt harus benar lengkap dan jelas.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000183638_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion