User Tools

Site Tools


faq:2022:05:30:000183631_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya, bagaimana ya membedakan jasa yg kena konstruksi (PPh 4 ayat 2) dengan PPh 23 pemeliharaan bangunan? apakah ada definisi tertentu, atau ada batasan nilai, atau bagaimana?


Jawaban

cek terkait jasa pemeliharaan gedung tersebut masuk ke jenis pekerjaan konstruksi di LAMPIRAN Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011 atau tidak? Jika iya maka dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi. Jika tidak ada, cek PMK-141/2015 terkait jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A S​ O M B
K Z C R U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L S​ A E Y
 
faq/2022/05/30/000183631_1234.txt · Last modified: (external edit)