Tanya
mau tanya mengenai faktur pajak dan dok SPPB. jika SPPB dan faktur pajak beda masa itu bisa tidakya? misal SPPB masa april, faktur pajaknya bulan mei? mohon infonya, terimakasih. – Kalau gini, bisa jadi FP terlambat ga ya? karenakan kan SPPBnya udah dari April artinya barang sudah diserahkan sejak April? Terima kasih
Jawaban
PMK 65/ 2021 Pasal 21 ayat 5: “Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak” Untuk dapat fasilitas PPN Tidak Dipungut, harus ada SPPB terlebih dulu sebelum terbit FP. Tidak disebutkan apakah beda bulan bisa bermasalah..
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion