faq:2022:05:30:000172116_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk syarat pemusatan NPWP dalam hal penerbitan faktur pajak, apakah cabang kami harus berstatus PKP? terima kasih?
Jawaban
ketika mau ajukan pemusatan ppn, cabang yang akan dipusatkan harus pkp dulu, itu per-11/2020. terkait wp yang pusatnya terdaftar di bkm, ketentuan ppn nya ikut ke pasal 5 PER-05/2021.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000172116_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion