User Tools

Site Tools


faq:2022:05:30:000172116_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk syarat pemusatan NPWP dalam hal penerbitan faktur pajak, apakah cabang kami harus berstatus PKP? terima kasih?


Jawaban

ketika mau ajukan pemusatan ppn, cabang yang akan dipusatkan harus pkp dulu, itu per-11/2020. terkait wp yang pusatnya terdaftar di bkm, ketentuan ppn nya ikut ke pasal 5 PER-05/2021.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z D H A C
C R᠎ P A A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T W P​ F U
 
faq/2022/05/30/000172116_1234.txt · Last modified: (external edit)