faq:2022:05:30:000172115_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pajak lupa kode aktivasi efaktur kan bisa mengajukan ulang sesuai per 17 2014. nah misal wajib pajak pindah kpp dan dia ngajukan lagi utk kode aktivasinya apakah akan sama dengan yg sebelumnya atau berbeda?
Jawaban
Krna wp pindah kpp gaperlu permohonan aktivasi lagi. Jdi lupa pun kodenya ttp sama. Tpi emang gaada mekanisme mencabut kode aktivasi, kecuali dia pernah dicabut pkpnya trus permohonan dikukuhkan sbg pkp lagi
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000172115_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion