User Tools

Site Tools


faq:2022:05:30:000154808_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika WP terdapat pembetulan SPT PPh 23 dan terdapat kelebihan setor apakah bisa langsung dilaporkan saja dan nanti baru mengajukan PBK mas/mba? karena kata WP di pilihan ebupotnya ada pilihan kelebihan akan di PBK atau restitusi gitu dan WP memilih di PBK


Jawaban

bisa dilaporkan saja nanti bisa memilih antara pbk atau pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang, kalaupun mau ganti pilihan bisa saja silakan diajukan tidak harus sama dengan pilihan awal, misal pbk.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G L M V H
F K B R​ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B N J T O
 
faq/2022/05/30/000154808_1234.txt · Last modified: (external edit)