faq:2022:05:30:000154808_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WP terdapat pembetulan SPT PPh 23 dan terdapat kelebihan setor apakah bisa langsung dilaporkan saja dan nanti baru mengajukan PBK mas/mba? karena kata WP di pilihan ebupotnya ada pilihan kelebihan akan di PBK atau restitusi gitu dan WP memilih di PBK
Jawaban
bisa dilaporkan saja nanti bisa memilih antara pbk atau pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang, kalaupun mau ganti pilihan bisa saja silakan diajukan tidak harus sama dengan pilihan awal, misal pbk.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154808_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion