User Tools

Site Tools


faq:2022:05:30:000154799_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau penjual membuatkan faktur pajak pengganti di bulan selanjutnya (011.) tapi di aplikasi yg bulan ini masih ada fakturnya (010.) dengan status normal, apakah pembeli boleh mengubah pengkreditan yg 010? Mohon bantuannya mas/mbak


Jawaban

Faktur pajak penggantinya sudah approval sukses atau blm ? Kalau blm dan tidak jd mau diganti bisa dihapus saja. Sehrusnya kalau pengganti sudah berhasil approval sukses, faktur normal statusnya adalah diganti. Jd pastikan dulu. Kalau ternyata memang msh normal kemungkinan blm terbentuk fp penggantinya. Jd ya bisa2 saja kalau mau diganti pengkreditannya.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z G R᠎ Y N
E Q M I C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T Y A F T
 
faq/2022/05/30/000154799_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1