faq:2022:05:30:000154795_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo tlg tanya.. untuk P2p lending sekarang kan akan dikenakan PPh 23 dengan tarif 15%, itu apakah final ya? Atau non final jadi mengikuti tarif progresif? Mas/Mbak, mohon informasi mengenai P2P lending itu nanti masuknya kemana ya?
Jawaban
di pmk 69 th 2022 disebutkan atas bunga pinjamannya dikenakan pph pasal 23 tarif 15% dlm hal penerima penghasilan merupakan wajib pajk dalm negeri atau BUT. Jd kalau masuk pph pasal 23 itu tidak final ya bukan pph final.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154795_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion