faq:2022:05:30:000154453_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya, apabila ada transaksi jasa di LN dan perusahaan LN tsb memiliki BUT, Invoice dikeluarkan oleh perus LN dan pembayaran juga ke LN apakah dipotong PPh 23 atau PPh 26? Terima kasih.
Jawaban
<WRAP> PPh 26, atau bisa jadi objek BUT sepanjang masuk antara 3 kondisi (http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154453_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion