faq:2022:05:30:000154451_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau untuk EO potong pph 23nya dari total seluruh atau hanya management feenya saja? – Mas/Mba ini perlu digali dulu apakah feenya terpisah dari kontraknya atau tidak gak ya? kalau digabungin berarti full dr total penghasilannya ya? Terima kasih
Jawaban
Boleh aj kalo mau digali, tapi kalo pun mau langsung jawab, paling normatif aj, kl misal sepaket kontrak, y nilai keseluruhan. Jumlah bruto adalah seluruh penghasilan. tidak termasuk jumlah bruto adalah pasal 1 ayat 4 dan 5 PMK 141 th 2015
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154451_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion