faq:2022:05:30:000154405_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada transaksi berkaitan dgn kedelai. di UU HPP kedelai PPNnya dibebaskan namun di PP 48 tahun 2021 dan PP 81 tahun 2015 tdk ada kalimat spesifik yang menyatakan bahwa kedelai PPNnya dibebaskan jadi saya disarankan oleh agent kring pajak lainnya untuk memilih pilihan 'lainnya' di keterangan tambahan apakah nantinya jika saya pilih 'lainnya' akan tetap muncul capnya di efaktur?
Jawaban
tidak muncul cap apa2
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154405_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion