User Tools

Site Tools


faq:2022:05:30:000154405_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ada transaksi berkaitan dgn kedelai. di UU HPP kedelai PPNnya dibebaskan namun di PP 48 tahun 2021 dan PP 81 tahun 2015 tdk ada kalimat spesifik yang menyatakan bahwa kedelai PPNnya dibebaskan jadi saya disarankan oleh agent kring pajak lainnya untuk memilih pilihan 'lainnya' di keterangan tambahan apakah nantinya jika saya pilih 'lainnya' akan tetap muncul capnya di efaktur?


Jawaban

tidak muncul cap apa2

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T B P C Y
E C Y O S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G O N Z​ I
 
faq/2022/05/30/000154405_1234.txt · Last modified: (external edit)