User Tools

Site Tools


faq:2022:05:30:000154384_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait fasilitas pph atas tambahan ph yg diterima oleh nakes di pasal 8 PMK 226 2021, apakah juga berlaku bagi dokter spesialis yg bekerja di rs swasta dan pembayarannya berasal dari bpjs?


Jawaban

bisa di cek kembali di pasal 8 pp 29 2020 nya, jika dokter tadi memenuhi klausl pasal 8 ayat 1 huruf a dan b, maka bisa saja dapat fasilitas tsb, pengertian tenaga kesehatan,tenaga pendukung kesehatan ada di bagian penjelasannya.

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I W Q C H
R X P K M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K C​ I N F
 
faq/2022/05/30/000154384_1234.txt · Last modified: (external edit)