faq:2022:05:30:000154377_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau persewaan tanah/bangunan. pemilik adalah op dan penyewa badan. apakah dikenakan ppn?
Jawaban
apabila pemiliknya adalah pkp maka ada pemungutan ppn. Jika pemilik non pkp, maka tidak ada pemungutan ppn.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154377_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion