faq:2022:05:30:000154372_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Betul kak WP Badan DN tertanggung atas asiransi tersebut @kring_pajak pertanyaan sbelumnya WP badan DN ini bukan perusahaan asuransi kak, atas PPh Pasal 26 tersebut, masuk ke jenis transaksi yg mana ya kak?
Jawaban
ini sebenarnya kan reimbursement yaa kepada pihak di LN karena pihak di LN mendahulukan pembayaran premi asuransi. Harusnya dia sbg wpdn membayar premi asuransi ke WPLN dia melakukan pemotongan pph 26 yg asuransi. Tp ini ke perusahaan asuransinya, untuk yg reimbursement td, harus dipastikn apakah ada jasa yg diberikan perusahaan perantara ini
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154372_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion