faq:2022:05:30:000154365_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT B dapat hibah proyek dari PT A. Proyeknya ini lawan transaksinya adalah pihak LN. Ada PPN-nya gak?
Jawaban
Atas hibahnya bisa jadi pemberian cuma-cuma dikenai PPN. Jika PT B menyerahkan JKP bisa jadi dikenai PPN DN. Tapi jika jasanya dimanfaatkan di LN maka bisa dikenai PPN atas ekspor JKP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154365_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion