User Tools

Site Tools


faq:2022:05:30:000154346_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada rumah atas nama anak. Dahulu dilaporkan di SPT Tahunan orangtua. Jika anak sudah memiliki NPWP sendiri, apakah ketika pindah dilaporkan ke SPT anak perlu ada SKB PPh Final? Dan apakah harus diikutkan PPS?


Jawaban

SKB ini diperluin kalau memang tanahnya mau dialihkan ya. Kalau kepemilikannya ga beralih cuma pelaporan SPT aja ga perlu harus e. PPS jg sama, kalau memang harta tersebut sudah dilaporkan di SPT si orang tua karena si anak blm ada NPWP ga perlu ikut PPS jg. Kec anak udh ada NPWP tahun yg jadi objek PPS dan harta tersebut belum dilaporkan di SPT Tahunannya baru bisa jadi objek PPS

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V H G I W
D L Q A E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A T N G R
 
faq/2022/05/30/000154346_1234.txt · Last modified: (external edit)