faq:2022:05:30:000154311_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min kl rekanan ga punya npwp tp hrs bayar ppn, jd yg bayar bendahara. Pas bikin ebilling sy cari kode pajak yg 411211 920 kok tdk ada ya. Lalu solusinya bgmn?
Jawaban
pasal 16 pmk 59 Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah., jadi jika rekanan non pkp, aplgi gk punya npwp, maka tidak ada kewajiban IP utk memungut ppn.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154311_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion