faq:2022:05:30:000154301_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP baru tau terkait PER-03/2022. Selama ini setiap ada transaksi PPN-nya langsung dibayar tapi FP belum dibuatkan. Kalau baru dibuatkan FP-nya sekarang, masuknya masa kapan?
Jawaban
Masuknya masa Mei 2022, atas pembayarannya di-pbk saja
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154301_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion