faq:2022:05:30:000154267_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau wp bertransaksi dengan organisasi internasional apakah atas penyerahan bkp dikenai ppn?
Jawaban
dijelaskan sesuai pp 47/2020 dan pmk 162/2014. jika masuk kedalam kriteria yang diatur tersebut, maka dikenai ppn namun dapat fasilitas dibebaskan ppn nya dengan skb
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154267_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion