faq:2022:05:30:000154261_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau PPN sudah dibayar tapi belum dilaporkan ke KPP oleh penjual apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
Pasal 37 (PER 03/2022) (3) Pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tergantung pada pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dimaksud.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154261_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion