User Tools

Site Tools


faq:2022:05:30:000154261_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau PPN sudah dibayar tapi belum dilaporkan ke KPP oleh penjual apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

Pasal 37 (PER 03/2022) (3) Pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tergantung pada pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dimaksud.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S U V R F
J G A I L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Q C S M
 
faq/2022/05/30/000154261_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1