faq:2022:05:30:000154257_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembeli beli barang dr supplier namun supplier ga nerbitin/laporin ppn
Jawaban
Kalau penjual ngga nerbitin FP, pembeli ngga bisa mengkreditkan karena ga ada FP (namun ttp hrs diinfokan kewajiban membuat FP bagi PKP yg menyerahkan BKP).. Tapi kalau penjual nerbitin dan ngga dilaporin, pembeli ttp bisa mengkreditkan selama status sdh approval sukses
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154257_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion