User Tools

Site Tools


faq:2022:05:30:000154252_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jumlah sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana dalam jangka waktu 4 (empat) tahun, perlakuan di spt seperti apa?


Jawaban

diakui sebagai objek Pajak Penghasilan pada akhir Tahun Pajak setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut berakhir. Jumlah sisa lebih wajib dilaporkan sebagai tambahan objek Pajak Penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak diakuinya sisa lebih tersebut sebagai koreksi fiskal

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E O T V᠎ K
X M E M A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W O D P H
 
faq/2022/05/30/000154252_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1