faq:2022:05:30:000154232_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembayaran komisi ke sebuah orang-orang yang tergabung dalam sebuah grup. Pembayarannya dibantu sama grup itu ke masing2 OP. Transaksinya sama si OP. Bupot an grup tapi dipotong PPh pasal 21 dengan tarif non NPWP. Boleh gak?
Jawaban
Kembalikan ke transaksinya, jika transaksi dengan OP atas komisi maka dikenai PPh pasal 21 dan bukti potong dibuat an masing-masing OP-nya bukan an grupnya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154232_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion