faq:2022:05:30:000154210_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP melakukan pembayaran ke pihak LN tapi pihak LN-nya ada BUT di Indo, kenanya PPh 23 atau PPh 26?
Jawaban
cek dulu perlakuannya di tax treaty, tapi secara umum kalau hak pemajakannya di Indo kenanya PPh 23 karena dianggapnya bertransaksi dg BUT-nya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154210_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion