faq:2022:05:30:000154193_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk faktur pajak berkode 050 (sebelumnya berkode 040) sekarang semuanya tidak dapat dikreditkan ya? — Mas/Mbak mau tanya ini kalau di Pasal 5 PMK-71/2022 disebutkan PM atas FP 05 ini tidak dapat dikreditkan, atau perlu digali FP 05 (sebelumnya 04) ini dalam hal apa? Karena FP 05 tidak hanya untuk JKP saja dan ketentuan berbeda-beda.
Jawaban
umumnya bagi si penerima FP masukan dgn kode FP 050 bisa2 aja dikreditkan selama ga masuk klausul pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU HPP. Kalau di PMK-71 2022 yg dimaksud tidak bisa dikreditkan ini itu merujuk ke PPN masukan yg dimiliki sama PKP Penjual yg mana PPN masukan tersebut berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu PMK-71/2022.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154193_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion