faq:2022:05:30:000154185_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PKP tanggal 20 April, punya sertel dan NSFP tanggal 27 April. Kemudian ada penyerahan sebelum dikukuhkan, perlakuannya gimana
Jawaban
digali dulu pada saat transaksi tsb seharusnya dia sudah dikukuhkan atau belum, kalau belum wajib dikukuhkan maka tidak perlu dibuatkan FP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154185_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion