faq:2022:05:30:000154147_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP non TA mau ikut kebijakan 1 tapi bukannya hartanya sdh tdk bs diperiksa? Karena dia bingung menentukan nilai tabungan yg suka dipindah2 rekening
Jawaban
Kita jawab normatif, bahwa wp non TA memang diperkenankan mengikuti TA. Untuk harta silakan self assessment baik bentuk dan nilainya, dg ttp mengacu ke petunjuk di lampiran pmk 196
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154147_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion