Tanya
https://twitter.com/Anaaaaaaa1995/status/1531092580410138624 Pagi ka, mau tanya Jk WP Badan DN (PKP) melakukan jasa konsultansi online ke WP LN brrti PPN nya 0% kan ya Ka? Selama ada perjanjian dan bukti pembayaran yg sah? —- Mau tanya Mas/Mbak ini dibebaskan atau PPN 0% atas ekspor JKP; atau perlu digali lagi seperti apa? Terima kasih
Jawaban
Coba digali lagi, yang menyerahkan jasa konsultasi siapa? apakah WP diluar negeri, alias kita yang memanfaatkan jasa luar negeri tersebut. Kalau seperti itu, bisa kena PPN JLN. Tapi kalau sebaliknya, kita yang menyerahkan jasa ke luar negeri, pastikan dulu apakah memenuhi PMK-32/2019, untuk memutuskan apakah dianggap sebagai penyerahan dalam negeri (terutang 11%) atau masuk kriteria ekspor jkp yg 0%
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion