faq:2022:05:30:000154127_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya kalau transaksi dengan WP yang terdaftar di KPP WP dan Badan Orang Asing, perlakuan pemotongan PPh nya bagaimana ya? apakah dianggap BUT? atau WP asing yang dikenakan PPh 26? transaksi sehubungan dengan jasa impor
Jawaban
kalau punya NPWP diperlakukan seperti WP Badan
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154127_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion