faq:2022:05:30:000154113_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#10Q: Saya mau tanya, apakah mobil dumptruck berplat kuning yang mengangkut batu bara tidak boleh pungut ppn karna kami pkp. Atas pajak masukan yang kami terima tdk bisa dikreditkan? mas mba, ini mengacu ke pasal 9 ayat 8 uu ppn atau ada lagi yang perlu digali atau gimana ya?
Jawaban
untuk jasa angkutan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat 1a UU PPN dan SP-39/2022 jasa angkutan umum mendapat fasilitas dibebaskan, (untuk aturan turunannya belum ada), sehingga PM perolehan atas penyerahan jasa angkutan umum tidak bisa dikreditkan Pasal 16B ayat 3 UU PPN.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154113_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion