faq:2022:05:30:000154100_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah WP yang terlanjur melakukan pembayaran angsuran pph pasal 25 bisa melakukan pbk atas pembayarannya ke pph final pp23 karena kesalahan pembayaran? https://twitter.com/yuanita_wong/status/1530160196953448448
Jawaban
bisa saja dilakukan pbk selama memenuhi ketentuan PMK 242/2014 ya, dimana pembayaran belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT. selain pbk, bisa juga dengan melakukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan PMK 187/2015.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154100_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion