faq:2022:05:30:000154096_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemotongan pph final persewaan tanah/bangunan, pihak pemilik gedung dan pengelola gedungnya beda, itu pas bayar biaya layanan ke pihak pengelola juga dipotong pph final 4 ayat 2 ?
Jawaban
pasal 4 ayat 2 pp 34/2017, biaya layanan bisa masuk sebagai bruto persewaan tanah/bangunan. Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secar
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154096_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion