faq:2022:05:30:000154095_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#54Q:Jika ada WP badan yang punya kantor cabang dan pimpinan cabang tsb sama dengan direktur/pimpinan kantor pusat, apakah bisa memakai kode otorisasi direktur/pimpinan kantor pusat untuk menandatangani e-bupot unifikasi kantor cabang ?
Jawaban
#54A: maksud wp apakah penandatangan yg udah disetting di NPWP pusat bisa jadi penandatangan untuk cabang gitu ya? tetap bisa seharusnya, ga masalah
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154095_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion