faq:2022:05:30:000154094_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika terjadi pembatalan bupot masa mei dan sebelumnya sudah melakukan penyetoran, apakah bupotnya bisa langsung dibatalkan dan atas pembayaran tersebut bisa di pbk atau permintaan kembali?Sebelumnya dijelaskan bahwa harus kirim dulu spt normal kemudian melakukan pembatalan bupot di pembetulan https://twitter.com/hijaya99/status/1530949744712773633
Jawaban
untuk hapus bukpot di unifikasi bisa langsung dilakukan saja kak, tanpa harus lapor dulu ya. jika sudah posting spt di awal, setelah hapus bukpot bisa lakukan posting spt ulang agar update. untuk kelebihan pembayaran bisa diajukan pbk sesuai pmk 242/2014 atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai pmk 187/2015.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154094_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion