User Tools

Site Tools


faq:2022:05:30:000154093_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Iya betul min, jadi asumsinya ada lebih setor PPh 4 ayat (2) Rp 20jt. Jika sdh dilaporkan masih bisa PBK ato engga min ? kmudian jika case nya blm dilaporkan gimana ?


Jawaban

Kalo pembayaran tersebut sudah dilaporkan di SPT, maka tidak bisa dilakukan pemindahbukuan ya mas. Sesuai Pasal 17 ayat (7) PMK-242/2014, Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan atau Surat Ketetapan Pajak PB

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F N O Z Q
A D​ B O P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L U E G G
 
faq/2022/05/30/000154093_1234.txt · Last modified: (external edit)