faq:2022:05:30:000154093_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Iya betul min, jadi asumsinya ada lebih setor PPh 4 ayat (2) Rp 20jt. Jika sdh dilaporkan masih bisa PBK ato engga min ? kmudian jika case nya blm dilaporkan gimana ?
Jawaban
Kalo pembayaran tersebut sudah dilaporkan di SPT, maka tidak bisa dilakukan pemindahbukuan ya mas. Sesuai Pasal 17 ayat (7) PMK-242/2014, Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan atau Surat Ketetapan Pajak PB
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154093_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion