faq:2022:05:30:000154088_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/Nnasisyrr/status/1531107590994030593 mas/mbak jika dibatalkan kemudian input yg benar secara ketentuan boleh ya? namun untuk sistem apakah boleh?
Jawaban
kalo beda nomor SPPB harusnya batalkan faktur dan buat baru, gak bisa lewat FP pengganti ya mba sinta. soalnya kalo FP pengganti, status SPPB yg lama jadi “sudah digunakan”. Kalo batal, SPPB yg lama bisa dipake lagi jadi WP tinggal rekam lagi. Lalu karena terkait FP batal tetap mengacu ke per-03/2022 apakah misal terdapat transaksi yang dibatalkan atau bagaimana, sebaiknya juga konfirm KPP terkait apabila akan melakukan pembatalan yg akan dilakukan tsb.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154088_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion