faq:2022:05:30:000154085_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada transaksi yaitu menjual barang ke perusahaan Taiwan, tapi barang dikirim ke agennya di Indonesia (jadi bukan ekspor), perusahaan Taiwan ini tidak punya BUT/cabang di Indonesia hanya agen, apakah kami membuat faktur pajak dengan pembeli perusahaan dari Taiwan tersebut ? apakah dibuat fakur pajak dengan NPWP 000 ? apakah alamatnya apakah alamat di Taiwan atau agen yang ada di Indonesia tersebut ?
Jawaban
Silakan dipastikan kembali apakah lawan transaksi memenuhi pasal 2 (5) UU PPh dan melebihi time test untuk ditetapkan sebagai SPDN dan ditebitkan npwp tidak? Jika tidak pengisisan FP sesuai pasal 5 huruf b angka 4, untuk alamat pasal 6 ayat (2)
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154085_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion