User Tools

Site Tools


faq:2022:05:30:000154085_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ada transaksi yaitu menjual barang ke perusahaan Taiwan, tapi barang dikirim ke agennya di Indonesia (jadi bukan ekspor), perusahaan Taiwan ini tidak punya BUT/cabang di Indonesia hanya agen, apakah kami membuat faktur pajak dengan pembeli perusahaan dari Taiwan tersebut ? apakah dibuat fakur pajak dengan NPWP 000 ? apakah alamatnya apakah alamat di Taiwan atau agen yang ada di Indonesia tersebut ?


Jawaban

Silakan dipastikan kembali apakah lawan transaksi memenuhi pasal 2 (5) UU PPh dan melebihi time test untuk ditetapkan sebagai SPDN dan ditebitkan npwp tidak? Jika tidak pengisisan FP sesuai pasal 5 huruf b angka 4, untuk alamat pasal 6 ayat (2)

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F O Y C V
X S S B F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V N W W D
 
faq/2022/05/30/000154085_1234.txt · Last modified: (external edit)