faq:2022:05:30:000154081_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa konstruksi yang diberikan op tidak dipotong PPh 21 ?
Jawaban
jika pekerjaanya masuk ruang lingkup jasa konstruksi maka terutanya pph final pasal 4 ayat 2 bukan pph 21. dalam pp 9/2022, penyedia jasa bisa op atau badan, bukan hanya badan.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154081_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion